Entri Populer

12 Januari 2012

Permasalahan Lingkungan di Indonesia


Di Indonesia permasalahan lingkungan yang dalam beberapa tahun terakhir ini sering menjadi permasalahan bangsa adalah ketersediaan air bersih yang secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat kesehatan, perekonomian, pertanian dan berbagai sektor lain. Akan tetapi hal ini sering kali diabaikan oleh masyarakat sebab dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini perhatian pemerintah lebih dititik beratkan pada bencana Alam yang sering kali terjadi pada akhir-akhir ini.
Selain dari pertambahan populasi manusia, kerusakan lingkungan merupakan salah satu penyebab berkurangnya sumber air bersih. Abrasi pantai menyebabkan rembesan air laut ke daratan, yang pada akhirnya akan mengontaminasi sumber air bersih yang ada di bawah permukaan tanah. Pembuangan sampah yang sembarang di sungai juga menyebabkan air sungai menjadi kotor dan tidak sehat untuk digunakan. Di Indonesia sendiri diperkirakan, 60 persen sungainya, terutama di Sumatera, Jawa, Bali, dan Sulawesi, tercemar berbagai limbah, mulai dari bahan organik hingga bakteri coliform dan fecal coli penyebab diare. Hal ini tentunya secara langsung dapat berpengaruh terhadapkondisi kesehatan warga yang berdomisili disekitar bantaran sungai dan memanfaatkan air sungai sebagai sumber sanitasi utama. Menurut data Departemen Kesehatan tahun 2002 terjadi 5.789 kasus diare yang menyebabkan 94 orang meninggal. Tentunya hal tersebut akan semakin bertambah melihat di tahun 2011 ini banyak perusahaan dan pertambangan baik dari investor asing dan luar yang seringkali mengabaikan masalah lingkungan. Pembabatan hutan dan penebangan pohon yang mengurangi daya resap tanah terhadap air turut serta pula dalam menambah berkurangnya asupan air bersih ini. Selain itu pendistribusian air yang tidak merata juga ikut andil dalam permasalahan ini. Berkaitan dengan krisis air ini, diramalkan 2025 nanti hampir dua pertiga penduduk dunia akan tinggal di daerah-daerah yang mengalami kekurangan air. Ramalan itu dilansir World Water Assesment Programme (WWAP), bentukan United Nation Educational, Scientific and Cultural Organization (Unesco). Lembaga itu menegaskan bahwa krisis air didunia akan memberi dampak yang mengenaskan. Tidak hanya membangkitkan epidemi penyakit yang merenggut nyawa, tapi juga akan mengakibatkan bencana kelaparan.
Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya akan sumber daya air dimana ketersediaan air mencapai 15.500 meter kubik per kapita per tahun, masih jauh di atas ketersediaan air rata-rata di dunia yang hanya 8.000 meter kubik per tahun. Meskipun begitu, Indonesia masih saja mengalami kelangkaan air bersih. Sekitar 119 juta rakyat Indonesia belum memiliki akses terhadap air bersih. Adapun yang memiliki akses, sebagian besar mendapatkan air bersih dari penyalur air, usaha air secara komunitas serta sumur air dalam. Kondisi ini ironis mengingat Indonesia termasuk kedalam 10 negara kaya sumber air tawar. Menurut laporan Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Indonesia, ketersediaan air di Pulau Jawa hanya 1.750 meter kubik per kapita per tahun pada tahun 2000, dan akan terus menurun hingga 1.200 meter kubik per kapita per tahun pada tahun 2020. Padahal, standar kecukupan minimal 2.000 meter kubik per kapita per tahun.

Penyediaan air bersih bagi masyarakat erat kaitannya dengan keluaran-keluaran kualitas pembangunan manusia, dan hubungannya dengan tingkat kesehatan masyarakat, serta secara tidak langsung dampaknya dengan pertumbuhan ekonomi. Namun, yang menjadi kendala sekarang adalah pengelolaan sumber daya air yang buruk yang mengakibatkan tidak meratanya penyebaran air. Hal ini tentu saja berdampak pada kemampuan masyarakat miskin untuk menikmati pelayanan air bersih. Pada kenyataannya sekarang masyarakat miskin tidak mempunyai akses terhadap air bersih. Bahkan, masyarakat miskin harus membayar jauh lebih mahal guna mendapatkan air bersih tersebut sehingga banyak dari mereka yang tidak sanggup membayar, harus menggunakan air yang tidak bersih. Berbagai masalah yang dihadapi dalam pengelolaan sumber daya air yang buruk ini antara lain yang menempatkan Indonesia pada peringkat terendah dalam Millennium Development Goals (MDGs). Laporan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) tentang MDGs Asia Pasifik tahun 2006 menyebutkan, Indonesia berada dalam peringkat terbawah bersama Banglades, Laos, Mongolia, Myanmar, Pakistan, Papua Niugini, dan Filipina. Di Indonesia sendiri, dengan jumlah penduduk mencapai lebih 200 juta, kebutuhan air bersih menjadi semakin mendesak. Kecenderungan konsumsi air diperkirakan terus naik hingga 15-35 persen per kapita per tahun. Sedangkan ketersediaan air bersih cenderung melambat (berkurang) akibat kerusakan alam dan pencemaran.

Regulasi Pemerintahan Indonesia

Dapat kita lihat, kondisi saat ini kualitas air minum di kota-kota besar di Indonesia masih memprihatinkan. Permasalahan kepadatan penduduk, tata ruang kota yang salah (meliputi system drainase) dan tingginya eksploitasi sumber daya air sangat berpengaruh pada kualitas air. Pemerintah telah mengeluarkan Kepmenkes No 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum. Syarat air minum sesuai Permenkes yaitu harus bebas dari bahan-bahan anorganik dan organik. Dengan kata lain kualitas air minum harus bebas bakteri, zat kimia, racun, limbah berbahaya dan lain sebagainya. Parameter kualitas air minum yang berhubungan langsung dengan kesehatan sesuai Permenkes tersebut adalah berhubungan dengan mikrobiologi, seperti bakteri E.Coli dan total koliform. Yang berhubungan dengan kimia organik berupa arsenik, flourida, kromium, kadmium, nitrit, sianida dan selenium. Sedangkan parameter yang tidak langsung berhubungan dengan kesehatan, antara lain berupa bau, warna, jumlah zat padat terlarut (TDS), kekeruhan, rasa, dan suhu. Untuk parameter kimiawi berupa aluminium, besi, khlorida, mangan, pH, seng, sulfat, tembaga, sisa khlor dan ammonia.

Sumber daya air merupakan kebutuhan mutlak setiap individu yang harus dipenuhi untuk kelangsungan hidupnya. Apabila terjadi pengurangan kuantitas maupun kualitas sumber daya air maka akan mempengaruhi kehidupan manusia secara bermakna. Untuk menjamin ketersediaan dan pengelolaan sumber daya air ini, maka pemerintah sebagai pemangku tanggung jawab kesejahteraan warga negaranya, berkewajiban menetapkan suatu kebijakan atau Undang-Undang untuk mengatur sumber daya air. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 merupakan salah satu Undang-Undang yang dibuat untuk mengaturnya. Secara umum Undang-Undang tersebut terdiri atas delapan belas bab, yang sebagian besar membahas tentang Ketentuan Umum, Wewenang dan Tanggung Jawab, Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air. Sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, undang-undang ini menyatakan bahwa sumber daya air,dimana menyangkut hajat hidup orang bayak, dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil. Oleh karenanya, Pemerintah melakukan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PAM) baik di tingkat pemerintah atau pemerintah daerah, salah satu contohnya ialah Perusahaan Daerah Air Minum atau PAM JAYA. Pengembangan SPAM ini juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Bab IV Pasal 40 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sumber Daya Air Minum. Badan Usaha Milik Negara dan atau Badan Usaha Milik Daerah merupakan penyelenggara pengembangan sistem penyediaan air minum. Namun dalam undang-undang yang sama pasal 45 ayat 3 disebutkan pula bahwa pengusahaan sumber daya air dapat dilakukan oleh perseorangan, badan usaha atau kerjasama antara badan usaha berdasarkan izin pengusahaan dari pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Penggunaan sumber daya air ditujukan untuk memanfaatkan sumber daya air secara berkelanjutan dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan masyarakat secara adil. Namun penggunaan sumber daya air pada akhir-akhir tahun ini tidak terjadinya keseimbangan antara peningkatan kuantitas air yang diinginkan dengan realitas kualitas air yang terjadi. Kejadian krisis air bersih yang melanda sebagian besar kota-kota di bangsa ini merupakan pekerjaan rumah pemerintah untuk mengatasinya. Upaya menangani kasus tersebut tercermin dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Bab II pasal 21 tentang konservasi sumber daya air yang ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberdayaan daya dukung, daya tampung dan fungsi sumber daya air. Kegiatan konservasi atau perlindungan dan pelestarian sumber daya air, sebagai berikut:

1. Pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air.
2. Pengendalian pemanfaat sumber air.
3. Pengisian air pada sumber.
4. Pengaturan prasarana dan sarana sanitasi.
5. Perlindungan sumber air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada sumber air.
6. Pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu.
7. Pengaturan daerah sempadan sumber air.
8. Rehabilitasi hutan dan lahan dan atau Pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam.

Selain itu dijelaskan pula upaya pemerintah melalui perumusan Undang-Undang tersebut pada bab V mengenai pengendalian daya rusak air. Pengendalian dilakukan secara meneluruh meliputi upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan. Perencaan pengendalian daya rusak air disusun secara terpadu dan menyeluruh dalam pola pengelolaan sumber daya air. Pengendalian melibatkan peran serta aktif dari masyarakat dan menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah serta pengelola sumber daya air wilayah sungai dan masyarakat.
Solusi
Melihat kekeringan yang senantiasa menjadi permasalahan di sebagian besar wilayah di Indonesia seperti di daerah Nusa Tenggara yang dipengaruhi juga oleh curah hujannya sedikit, di beberapa daerah jawa seperti Gunung kidul, krisis air bersih di kota-kota besar lain di berbagai daerah tentunya memerlukan beberapa solusi. Antisipasi penanganan kekeringan dapat dilakukan melalui dua tahapan strategi, yaitu perencanaan jangka pendek dan panjang.
Perencanaan jangka pendek (satu tahun musim kering) :
a. penetapan prioritas pemanfaatan air sesuai dengan prakiraan kekeringan
b. penyesuaian rencana tata tanam sesuai dengan prakiraan kekeringan
c. pengaturan operasi dan pemanfaatan air waduk untuk wilayah sungai yang mempunyai waduk
d. perbaikan sarana dan prasarana pengairan
e. penyuluhan/sosialisasi kemungkinan terjadinya kekeringan dan dampaknya
f. penyiapan cadangan pangan
g. penyiapan lapangan kerja sementara (padat karya) untuk meringankan dampak
h. persiapan tindakan darurat, antara lain: pembuatan sumur pantek atau sumur bor untuk memperoleh air, penyediaan air minum dengan mobil tangki, penyemaian hujan buatan di daerah tangkapan hujan, dan penyediaan pompa air.
Perencanaan jangka panjang meliputi:
a. pelaksanaan reboisasi atau konservasi untuk meningkatkan retensi dan tangkapan di hulu
b. pembangunan prasarana pengairan (waduk, situ, embung)
c. pengelolaan retensi alamiah (tempat penampungan air sementara) di wilayah sungai
d. penggunaan air secara hemat
e. penciptaan alat sanitasi hemat air
f. pembangunan prasarana daur ulang air; dan
g. penertiban pengguna air tanpa ijin dan yang tidak taat aturan.
Pemerintah Indonesia sendiri juga mempberikan beberapa solusi alternative seperti dibentuknya Kelompok Kerja Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan, yang terdiri dari departemen-departemen terkait, yaitu Departemen Dalam Negeri, Departemen Kesehatan, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, dan Departemen Kesehatan serta dikoordinasikan oleh Bappenas. Kelompok ini berperan dalam dengan kegiatan Proyek Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan ( Proyek WASPOLA, WSLIC-2, Pro-Air, CWSH, SANIMAS ), Kelompok Kerja juga terlibat pada penyusunan Kebijakan Nasional Pembangunan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan. Prinsip dasar dari pelaksaan pengelolaan air minum ini menitik beratkan pada peran masyarakat (berbasis masyarakat), pengelolaan air minum dan penyehatan lingkungan berbasis masyarakat adalah pengelolaan yang menempatkan masyarakat sebagai pengambil keputusan dan penanggung jawab, pengelola adalah masyarakat dan/atau lembaga yang ditunjuk oleh masyarakat, yang tidak memerlukan legalitas formal serta penerima manfaat diutamakan pada masyarakat setempat, dengan sumber investasi berasal dari mana saja (kelompok, masyarakat, pemerintah, swasta ataupun donor). Diharapkan keanggotaan Kelompok Kerja ini semakin meluas sehingga kegiatan yang dilakukan pun semakin beragam dalam rangka peningkatan aksesibilitas masyarakat akan air minum dan penyehatan lingkungan. Selain itu diharapkan pola-pola kerjaasama ini dapat direplikasikan di daerah ( baik propinsi dan kabupaten/kota) sehingga kegiatan pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik.