Entri Populer

23 Juni 2011

MDG's point 4 dan 5


 
Seminar Ilmiah Kesehatan MDG’s point 4 dan 5
Sehat Ibuku, Sehat Istriku dan Sehat Indonesiaku

Seminar ilmiah ini dilaksanakan pada hari minggu 29 Mei 2011 di gedung Prof. Soedarto SH UNDIP Tembalang kota Semarang. Acara ini teselenggara atas kerjasama dua UKK (Unit Kegiatan Mahasiswa) FKM UNDIP yaitu Research Club dan GAMAIS seminar tersebut di sponsori oleh beberapa perusahaan ternama seperti TV Borobudur, Suara merdeka, Anida, Rumah Zakat, Kanaya snack dan chatering. Rumah karya, SBC, Rabanni. Seminar dimulai dari pukul 09.00-12.00 WIB diawali dengan tilawah Al Qur’an, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan sambutan ketua panitia Fenita dilanjutkan sambutan oleh PD 3 FKM UNDIP Ir. Suyatno M.Kes sekaligus sebagai pembuka acara seminar. Seminar Nasional ini menyoroti hal kesehatan terutama kaitannya dengan Millenium Development Goals sering disingkat MDG’S khususnya mengenai point ke 4 dan 5 yaitu tentang penurunan angka kematian anak dan meningkatkan kesehatan ibu, dipilih dua hal itu karena kondisi masyarakat Indonesia pada zaman sekarang yang masih memprihatinkan kaitannya dengan kesehatan ibu dan anak, seminar ini bertujuan memberikan gambaran dan informasi terkait kondisi KIA di Indonesia pada umumnya dan upaya penanganan dari pemerintah pada khususnya terkait AKI (angka kematian ibu). Sebagai pembicara dari seminar ilmiah ini telah diundang 3 pembicara yaitu dr. Niken Widyah Hastuti M.Kes dari Dinas Kesehatan Kota Semarang, Zakiyah MA, Dra. Chriswardani Suryawati M.Kes dan Ninin Kholida selaku moderator.
Seminr yang memiliki tema Sehat Ibuku, Sehat Istriku dan Sehat Indonesiaku ini, di peserta yang hadir kurang lebih 400 orang dari mahasiswa dan masyarakat umum. Panitia seminar juga menyiapkan door prize berupa tulisan yang sengaja ditempel di bawah kursi tempat duduk peserta, sehingga peserta yang mendapatkan tulisan berhak atas hadiah yang telah disediakan.

Materi pertama
Materi yang pertama dibawakan oleh dr. Niken Widyah Hastuti M.kes dari DKK Semarang yang mengambil topic percepatan penurunan kematian ibu di kota Semarang sesuia point ke 4 MDG’S peningkatan kesehatan ibu. Point dari MDG’S itu sendiri adalah :
1). Memerangi kemiskinan dan kelaparan.
2). Mencapai  pendidikan dasar  di seluruh dunia.
3). Meningkatkan kesetaraan jender dan  memberdayakan perempuan.
4). Menurunkan angka kematian anak.
5). Meningkatkan kesehatan ibu.
6). Memerangi HIV/ AIDS, malaria dan penyakit-penyakit  lainnya.
7). Mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan.
8). Mengembangkan kemitraan dunia utk pmbangan.
Karena pencapaian Indonesia Sehat ditargetkan untuk tahun 2015 program dari pemerintah kota Semarang dibuat dengan rentan 5 tahun kedepan dimulai dari tahun 2010 meliputi beberapa indicator seperti penurunan angka kematian ibu pr 100.000 kelahiran hidup, peningkatan presentase kelahiran yang dibantu oleh tenaga medis, kenaikan presentase ibu hamil yang mendapatka pelayanan Antenatal, penurunan angka kelahiran pada usia remaja (15-19 tahun). Untuk jaminan kesehatan ibu dan anak di Indonesia pemerintah juga telah membuat peraturan mengenai Standar Pelayanan Minimal melalui Permenkes RI no 741/Menkes/Per/VII/2008 meliputi pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan rujukan.
Berdasarkan semboyan kota Semarang yang ada yaitu mewujudkan Semarang setara tentunya hal kesehatan terutama mengenai pelayanan kesehatan masyarakat harus menjadi perhatian pemerintah kota Semarang, meliputi ketersediaan sarana dan prasrana kesehatan seperti rumah sakit, Puskesmas. Dari data statistik yang menjadi bahan penyajian terlihat bahwa kematian ibu dan anak akan menrun bilaproporsi persalinan ditolong tenaga kesehatan tinggi. Untuk mewujudkan hal tersebut tentunya ada suatu cara yaitu membuat jaminan persalinan bagi ibu hamil (Jampersal). Jampersal itu sendiri memiliki ketentuan umum yaitu merupakan bentuk perluasan kepersertaan dan manfaat dari program Jamkesmas sehingga tatakelolanya menjadi satu kesatuan dengan manajemen pengelolaan Jamkesmas, yang terpenting dari program Jampersal adalah pelakasaannya sesuai dengan standar jaminan persalinan, pelayanan kesehatan Ibu & Anak (KIA).
Pelayanan Jampersal memiliki beberapa tingkatan, tingkat pertama (waktu kehamilan) meliputi beberapa hal seperti pemeriksaan kehamilan, pertolongan kehamilan, pelayanan saat nifas meliputi KB pasca persalian (meliputi konseling juga), pelayanan pasca keguguran dsb. Dalam penguraiannya ibu Niken juga memaparkan tata cara mengatasi masalah kesehatan dengan dua cara pendekatan yaitu meliputi pendekatan hulu (sebab) dan hilir (akibat).  Pendekatan hulu meliputi aspek masyarakat seperti perilaku masyarakat dan lingkungan sekitar dengan beberapa upaya seperti peningkatan pengetahuan masyarakat, pemeriksaan kehamilan (K1 dan K4) dan pemanfaatan P4K (Perencanaan Persalianan dan Pencegahan Komplikasi). Pendekatan hilir meliputi peningkatan pelayanan  5 P (Personil, Peralatan, Prosedur, Pelayanan, Performance), 2. ANC dengan 7 T, Pemanfaatan buku KIA sbg alat montoring, komunikasi, dan alat edukasi peningkatan fungsi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Emergensi Dasar ) ( 6 Puskesmas) sebagai pra rujukan dan stabilisasi, berfungsinya RS PONEK, dengan dokter on site 24 jam, pelayanan melalui jamkesmas, jampersal, jamkesmakot, persalinan diarahkan pada petugas kesehatan dan di fasilitas kesehatan, penataan sumberdaya manusia, pemenuhan sarana dan prasarana, orientasi Surveilens kematian ibu dan AMP bagi tim AMP di kab/kota.

Materi kedua
Materi ke dua di bawakan oleh Ibu Zakiyah MA mengenai Safemotherhood dalam perspektif Islam, sebab sampai saat ini Safemotherhood merupakan salah satu topik yang terus mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan, baik dari pemerintah, paramedis, akademisi maupun masyarakat luas. Hal ini dapat dipahami karena program ini belum sepenuhnya tercapai. Sebagai contoh, Indonesia, dari tahun ke tahun, masih mempunyai angka kematian ibu (AKI) yang cukup tinggi. Pada awal tahun 90an, AKI di negara ini mencapai 400 kematian per 100.000 kelahiran, di antara penyebabnya pada waktu itu adalah dua pertiga dari perempuan yang melahirkan tidak ditangani oleh bidan yang profesional dan sepertiga yang lain melahirkan diluar lembaga medis. Angka kematian ibu tersebut diperkirakan terus menurun, misalnya tahun 1994 terdapat 390, tahun 1995 terdapat 373,  tahun 1997 terdapat 334, tahun 2002 terdapat 307 AKI per 100.000 kelahiran. Dalam Islam, ada hak-hak reproduksi yang sudah diatur. Diantaranya antara lain:
·         Memilih jodoh
·         Menentukan perkawinan
·         Menikmati standar kesehatan seksual dan reproduksi
·         Memiliki keturunan
·         Menentukan jarak dan waktu kehamilan
·         Menentukan tata cara reproduksi
·         Mengasuh Anak
·         Menentukan perceraian

Dalam pandangan Islam, perempuan mempunyai hak-hak reproduksi yang sama dengan laki-laki. Hal ini merupakan satu pertanda bahwa Islam memperhatikan hak-hak perempuan. Hak-hak tersebut terkait erat dengan bagaimana konsep-konsep Islam mengenai kesehatan reproduksi pada perempuan.
Dalam pemaparan ibu Zakiyah menjelaskan 4 aspek yaitu islam dan seksualitas, islam dan kehamilan, islam dan keluarga berencana serta islam dan aborsi.


a.    Islam dan Seksualitas
Berdasarkan QS. Al-Baqarah ayat 222 yang artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”.

Larangan bersenggama saat menstruasi ini mengandung beberapa hikmah antara lain; pertama, agar manusia dapat mengendalikan hawa nafsunya, karena nafsu perlu diatur supaya dapat mendatangkan kebaikan bukan kerusakan. Kedua, bersenggapa pada saat menstruasi dapat mendatangkan penyakit. Hal ini disebabkan perempuan yang menstruasi, dinding rahimnya mengalami luka karena tidak terjadinya pembuahan sehingga permukaan rahim lepas yang disertai dengan pendarahan. Luka ini memungkinkan terjadinya infeksi karena adanya bakteri yang masuk, serta beberapa penyakit lainnya
b.   Islam dan Kehamilan
Mengandung, melahirkan dan menyusui anak merupakan kodrat perempuan. Fase mengandung ditandai dengan terjadinya pembuahan dalam rahim yakni bersatunya sel laki-laki (sperma) dengan sel perempuan (ovum). Tugas mengandung ini merupakan tugas berat dan melelahkan bagi perempuan karena adanya perubahan hormonal yang berpengaruh pada sistem tubuh (Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran, 2009). Oleh karenanya, perempuan yang mengandung sudah seharusnya mendapatkan perlakuan yang baik seperti peberian asupan yang bergizi dan memadai, termasuk juga janin yang ada di dalam rahimnya.Fase selanjutnya adalah merawat anak, tugas ini menjadi tanggung jawab bersama antara ayah dan ibu. Merawat dan membesarkan anak merupakan tugas yang semestinya dilaksanakan untuk mewujudkan generasi yang kuat dan unggul dalam berbagai aspek kehidupan.


c.    Islam dan Keluarga Berencana
Terdapat beberapa pendapat dari para ulama terkait dengan masalah “Keluarga Berencana (KB)”. Sekelompok ulama ortodok menentang KB dengan mendasarkan pendapatnya pada ayat tertentu dalam al-qur’an surat al-an’am ayat 152 dan surat Al-Isra ayat 31. Mereka berpendapat KB sebagai pembunuhan terhadap anak manusia (Asghar Ali Engineer, 2007). QS. Al-Isra ayat 31 menyatakan: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”.

Sementara ulama yang lain berpendapat ayat tersebut di atas merujuk pada pembunuhan terhadap bayi-bayi perempuan  langsung setelah lahir karena takut kelaparan atau kemiskinan, serta anggapan bahwa perempuan tidak cukup kuat untuk bertahan di gurun pasir. Asghar Ali Engineer (2007) menjeslakan ayat tersebut harus dilihat sesuai dengan konteksnya yakni tersebut secara khusus melarang membunuh anak-anak, yaitu mereka yang sudah dilahirkan dan bukan yang belum dilahirkan bahkan bukan yang belum ada di dalam kandungan. Oleh karenanya KB tidak dapat disamakan dengan pembunuhan terhadap anak-anak.

d.   Aborsi dalam pandangan Islam
Menurut kajian fikih tindakan aborsi dibagi ke dalam beberapa macam yaitu; pertama, aborsi spontan dengan indikasi alamiah dan tidak disengaja, ini tidak ada sanksi hukum. Kedua, aborsi darurat, karena alasan medis seperti ada kelainan dan dapat membahayakan ibu, ini tidak ada sanksi hukumnya. Ketiga, aborsi menyerupai kesengajaan, indikasinya fisik dan ada tindakan tertentu yang disengaja berdampak pada keguguran janin, sanksi hukumnya membayar denda/uang tebusan. Keempat, aborsi dengan sengaja dengan indikasinya medis, fisik dan ada tindakan tertentu yang dimaksudkan untuk menggugurkan janin, sanksi hukumnya pidana, hukuman sesuai dengan umur kandungan (Lajnah Pentashih Pentashihan Mushaf al-qur’an, 2009: 371).

Materi ketiga

Materi ke tiga sekaligus materi terakhir dalam seminar ini, di isi oleh Dra. Chriswardani Suryawati M.Kes dengan topik Sehat Ibuku, Sehat Istriku dan Sehat Indonesiaku. Pemaparan yang disajikan mengenai sejarah pembentukan MDG’S yang dibentuk pada tahun 2000 melalui KTT di New York dengan hasil kesepakatan Global “Millenium  Development Goals on Development and Eradication of Poverty in 2015”. Di Indonesia MDG’S itu sendiri dijadikan referansi sebagai bentuk pembangunan Indonesia yang tercantun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) walaupun dalam pelaksanaannya menemui beberapa kendala seperti hutang negara kita. Menurut data dari World Bank Gross National Index (GNI) negara kita pada tahun 2008 menempati urutan ke-142 dari 209 negara di dunia, sehingga MDG’S di Indonesia menargetkan penurunan tingkat penduduk Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan pada 2015 menjadi 7,5 % yang semula tahun 2009 sebesar 14,5% (sumber BPS, 2010). MDG’S bukan sekedar soal ukuran dan angka-angka, namun lebih untuk mendorong tindakan nyata  dan menjadi inspirasi utk berbuat lebih banyak walaupun indikator2 tsb mungkin tidak tercapai di tahun 2015. Mencegah terjadinya kematian ibu dan anak lebih penting daripada sekedar menghitung berapa banyak perempuan meninggal sewaktu melahirkan. Yang penting tidak hanya menghitung berapa banyak anak Indonesia yang kekurangan  gizi, namun juga memastikan bahwa semua anak  memperoleh asupan gizi yang cukup.Hal tersebut tentunya memerlukan kerja sama antara pemerintah, LSM, akademisi serta masyarakat sebagai komponen penyusun negara Indonesia.
Kesimpulan :
Dari pemaparan materi di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa tingkat KIA di Indonesia masih perlu mendapatkan perhatian khusus dari semua pihak, sebab masih banyaknya AKI dan perhatian akan konsep Safemotherhood serta aplikasinya di masyarakat yang tergolong masih kurang. Untuk pencapaian MDG’S 2015 masih perlu banyak pembenahan, namun kita harus tetap optimis bahwa 2015 apa yang dicanangkan pemerintah dapat tercapai walaupun tidak semuanya. Problem dari pencapaian MDG’S itu sendiri meliputi aspek ekonomi (tingkat kesejahteraan masyarakat dan hutang Indonesia), sosial (kesadaran dan tindakan yang kurang aktif dari masyarakat) serta pendidikan (pengetahuan dan pemahaman akan MDG’S pada umumnya).






Tidak ada komentar:

Posting Komentar